Minggu, 19 Juni 2011

Sentuh kulit anjing dan babi disamak?

 
Soal :
Bersentuh kulit dengan anjing dan babi yang basah wajibkah di samak?

Jawab : 
Adapun babi menurut ayat Alquran haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
                Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi. (Al Maidah : 3)
Haram itu tidak menunjukkan  kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya haram di makan tetapi tidak najis buat dipegang.
                Adapun tentang anjing adalah bersalahan ulama dengan tiga perkataan :
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya
  2. Mengatakan suci sekalian badannya
  3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan ulama itu tetapi kita ini disuruh mengikuti Quran dan Hadits. Oleh karena itu kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya sebelum ada ketengan dari Allah dan RasulNya.
Dalam Islam ada asas bahwa suatu barang itu ashalnya suci dan halal maka tidak harus kita katakan  najis atau haram, kalau tidk ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.
                Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu (Al Anam :119)
                Bersihkan bejana salah seorang daripada kamu apabila dijilat oleh anjing ialah dengan dicuci tujuh kali yang mula-mulanya dengan tanah (H.S.R. Muslim).
Pendeknya bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan. Kalau daging babi kena badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Adapun air yang sisa mulut anjing wajib dibuang dan tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.
Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian karena berlainan jenisnya. Itu barang cair dan ini barang keras.

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

1 komentar:

Anda dapat memberikan pertanyaan maupun komentar di sini.