Senin, 04 Juli 2011

Bolehkah seorang beragama Nasrani nikah dengan seorang Islam ?



Soal :
Bolehkah seorang beragama Nasrani nikah dengan seorang Islam ?

Jawab :
Berdasarkan Firman Allah Surat, Al-Maidah : 5 artinya :
Makanan orang-orang kafir Alkitab itu, halal bagi kamu; dan makanan kamu, halal bagi mereka itu, dan (halal bagi  kamu) perempuan-perempuan  Mukmin yang bersih dan perempuan-perempuan yang bersih dari golongan kafir alkitab yang dahulu daripada kamu.
                Teranglah bagi kita bahwa perempuan yahudi maupun nasrani al kitab boleh dinikahi oleh laki-laki islam,  walaupun  tidak masuk islam sama sekali. Ada seorang sahabat nabi bernama Hudzaifah bin  Al  Yaman  menikah dengan perempuan Yahudi, hal itu tidak ditegur oleh siapapun daripada sahabat Nabi. Kejadian  itu menguatkan arti ayat tadi.
                Adapun pernikahan laki-laki agama lain dengan perempuan islam itu tidak ada kebenaran di dalam Al Quran dan tidak ada pulah sunnah dan tak pernah dikerjakan oleh seorang shahabat Nabi.

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi : www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com