Sabtu, 18 Juni 2011

Apa hukum merokok dan penjual rokok ?

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

soal jawab islam

Apakah hukum merokok dan apa hukum menjual rokok ?
          Jawab :
                Tembakau itu menurut keterangan dokter-dokter mengandung zat yang mereka namakan nicotine. Nicotine merupakan racun yang sangat keras dan sangat cepat menyampaikan bahayanya kepada yang menggunakannya.
Orang yang menggunakannya, akan mendapat kerusakan dikerongkongan dan hilang nafsu makan, dan kerusakan di jantung, kerusakan di penglihatan dan lain-lain lagi bahaya tembakau sebagai mana diterangkan dalam buku-buku kesehatan.
Bahaya itu mengenai orang yang menggunakan menurut kekuatan masing-masing. Ada juga orang yang menggunakan tembakau dari kecil sampai tua dengan tidak mendapat bahaya apa-apa.
Di Quran dan Hadits tidak terdapat masalah tembakau, tetapi menurut keterangan agama bahwa setiap membahayakan itu haram digunakan atau dikerjakan.
         Oleh sebab itu, merokok terserah yang merokok. Kalau terdapat membahayakan untuknya karena sudah dicoba atau keterangan  dokter yang sudah memeriksa kekuatan badannya maka terlaranglah ia merokok.
         Kalau belum tentu bahayanya buat badannya maka tidak bisa diharamkan, tetapi sudah tentu makruh dan sebaik-baiknya dijauhi.         Kalau sudah diperiksa oleh dokter dan terdapat tidak membahayakan seseorang maka orang itu boleh menggunakan tembakau kadar yang diizinkan oleh dokter itu saja.
         Jadi, hukum merokok menurut qaidah agama yang didapati dai Quran dan Hadits yang melarang kita mencampakkan diri di dalam bahaya, adalah terbagi tiga :
1.       Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2.       Makruh, kalau belum diketahui
3.       Haram, kalau tentu bahayanya.
Adapun menjual rokok itu tidak haram karena tidak ada nash yang melarangnya sedangkan rokok itu bukan barang tertentu  yang digunakan  di dalam urusan maksiat. Sungguhpun ada bahayanya, tetapi menurut masing-masing badan dan menurut banyak sedikitnya kadar yang digunakan.
Kalau orang islam tidak merokok dan tidak menjual rokok tentu lebih cocok dengan kehendak ajaran agama yang selalu menyuruh kita menjauhi apa-apa yang bisa membahayakan.
(Allah maha tahu segalanya).

1 komentar:

Anda dapat memberikan pertanyaan maupun komentar di sini.