Rabu, 24 Agustus 2011

Siksa kubur, kemana roh, alam barzah, ziarah kubur

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, Mengapa orang sudah meninggal mendapat siksa kubur? Lalu kemanakah roh orang yang sudah mati? Dan apa yang dimaksud dengan alam barzah? Apakah ziarah ke kuburan merupakan perintah dari tuhan?

(yanti)

Jawab:
Manusia hidup karena Allah memberi kehidupan kepada manusia. Manusia mati karena Allah menarik hidup dari diri manusia. Hidup dan mati hakikatnya di tangan Allah. Kematian adalah perpisahan tubuh dengan ruh. Tubuh ditanam ke bumi, ruh kembali kepada Allah. (Q.S. Al-Baqarah/2: 156). Selama hidup ruh dan tubuh menyatu sehingga membentuk jiwa manusia. Tubuh merupakan wadah dari ruh dan jiwa. Ketika manusia berbuat dosa dengan berzina, maka tindakan berzina itu bukan hanya perbuatan tubuh, tetapi juga perbuatan manusia secara total yang terdiri atas tubuh, jiwa dan ruh. Azab di alam kubur dan azab di akhirat dirasakan oleh setiap pribadi secara totalitas.

Alam barzakh adalah alam transisi antara alam dunia dan alam akhirat. Alam barzakh disebut juga alam kubur, tetapi berbeda dengan kuburan karena tidak setiap manusia mati memiliki kuburan.

Ziarah kubur anjuran dari Rasulullah SAW Ada tata caranya, ada tujuannya dan ada hikmahnya. Tata cara ziarah kubur: (1) mengucapkan salam kepada ahli kubur, karena mereka mendengar dan hidup di alam barzakh. (2) Menyampaikan doa dengan membaca Al-Qur`an sekurang-kurangnya dengan membaca Surah Al-Fatihah.

Tujuan ziarah kubur adalah mendoakan ahli kubur yang sama keyakinannnya denga kita.
Hikmah ziarah kubur: Ziarah kubur diharapkan dapat:
1.Menumbuhkan dan menguatkan kesadaran bahwa manusia akan mati dan akan menjadi ahli kubur;
2.Menyadarkan manusia bahwa akhirat itu, dan kematian merupakan pintu menuju akhirat;
3.Mengambil pelajaran positif dari pemikiran dan perjuangan almarhum yang diziarahi untuk melanjutkan dan mengembangkan cita-cita beliau yang belum terlaksana. Hidup adalah estafeta dari generasi kepada generasi berikutnya. Sementara yang menjadi kesinambungan antar generasi adalah iman dan amal saleh yang membuahkan tanggung jawab sosial;

(Asep Usman Ismail) dikutip dari detikcom
Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz Apakah haram memakai memakai minyak tanah bersubsidi kalau saya termasuk golongan mampu (tidak miskin)

(andi)

Jawab:
Menurut kami aturan tentang subsidi minyak tanah perlu lebih tegas, kalau perlu disosialisakan kriteria siapa yang boleh dan yang tidak juga sanksinya. Baru kemudian kita dapat melihat sisi agama. Kalau sekarang menurut kami tidak haram karena membeli, yang haram kalau mencuri atau menimbun untuk nantinya dijual dengan harga yang mahal.

(Ali Nurdin) Sumber detikcom.

Senin, 01 Agustus 2011


Soal :

Apabila seseorang yang sakit kemudian disuntik, baik suntik pengobatan maupun suntik infus, apakah puasanya batal?


Jawab :

Suntik dengan jarum tidak membatalkan puasa namun, infus yang berarti mengisi zat makanan ke dalam tubuh, membatalkan puasa. Dan biasanya, orang yang diinfus, adalah orang yang mengalami sakit cukup berat sehingga dia mendapatkan keringanan untuk berbuka.

Soal :

Apabila seorang petani yang bekerja keras di sawah, bolehkan tidak berpuasa di Bulan Ramadhan?

Jawaban :

Puasa adalah rukun iman yang harus dijaga oleh setiap muslim. Oleh karenanya, setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh wajib berpuasa kecuali adal sebab syar’I yang membolehkannya tidak berpuasa. Sedangkan para petani atau pekerja keras lainnya juga diwajibkan menghormati bulan Ramadhan dan berupaya untuk berpuasa. Sudah seharusnya mereka menyesuaikan pekerjaannya denga kondisi di bulan puasa. Para pekerja diperbolehkan tidak berpuasa jika benar-benar tidak mampu untuk berpuasa. Pada saat terlalu payah dan tidak kuat, diperbolehkan berbuka. Kondisinya dapat dianalogikan seperti orang sakit yang boleh berbuka, kemudian harus menggantinya di hari yang lain

Dikutip dari www.ihwansalafy
Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi : www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Senin, 04 Juli 2011

Bolehkah seorang beragama Nasrani nikah dengan seorang Islam ?



Soal :
Bolehkah seorang beragama Nasrani nikah dengan seorang Islam ?

Jawab :
Berdasarkan Firman Allah Surat, Al-Maidah : 5 artinya :
Makanan orang-orang kafir Alkitab itu, halal bagi kamu; dan makanan kamu, halal bagi mereka itu, dan (halal bagi  kamu) perempuan-perempuan  Mukmin yang bersih dan perempuan-perempuan yang bersih dari golongan kafir alkitab yang dahulu daripada kamu.
                Teranglah bagi kita bahwa perempuan yahudi maupun nasrani al kitab boleh dinikahi oleh laki-laki islam,  walaupun  tidak masuk islam sama sekali. Ada seorang sahabat nabi bernama Hudzaifah bin  Al  Yaman  menikah dengan perempuan Yahudi, hal itu tidak ditegur oleh siapapun daripada sahabat Nabi. Kejadian  itu menguatkan arti ayat tadi.
                Adapun pernikahan laki-laki agama lain dengan perempuan islam itu tidak ada kebenaran di dalam Al Quran dan tidak ada pulah sunnah dan tak pernah dikerjakan oleh seorang shahabat Nabi.

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi : www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Jumat, 24 Juni 2011

Hukum mengeluarkan MANI dengan tangan


Soal :
Bagaimana hukumnya mengeluarkan mani dengan tangan ?
Jawab :
Sebelum nya kami akan menjelaskan bahaya mengeluatkan mani dengan tangan menurut ilmu kesehatan, yang dalam bahasa arab disebut  Jalkhah bagi yang mengerjakannya laki-laki dan Ilthaaf bagi perempuan.  Perbuatan ini sering dilakukan oleh ana-anak muda yang sudah baligh atau orang yang tidak mempunyai istri atau suami. Perbuatan ini lebih berbahaya dibandingkan dengan banyak jimak (bersetubuh). Menurut ilmu kesehatan perbuatan ini dapat melemahkan kekuatan badan, otak dan urat-urat dan sering kali orang yang berbuat hal tersebut itu kena penyakit SHOR’U sawan atau kena penyakit gila. Maka dari sebab bahay tersebut pantaslah bahwa shahabat-shahabat Nabi SAW dan kebanyakan Ulama-ulama mengharamkan perbuatan tersebut.
Sebagaimana Imam Syafi’ie, beliau menghukum hal tersebut haram dengan beralasan Firman Allah SWT Surat Al-Mu’minin 5-7 artinya :
Dan (berbahagialah) mereka yang menjaga kemaluan mereka melainkan terhadap  isteri mereka sendiri  atau hamba-hamba  perempuan yang mereka miliki ; sesungguhnya mereka itu (dengan perbuatan tersebut), tidak tercela ; dan barang siapa yang menghendaki selain dari pada itu, maka adalah mereka melanggar batas.
                Maksud ayat ini menurut Faham Syafi’ie bahwa mengeluarkan mani dengan perantaraan selain isterinya sendiri atau jahiriyah itu haram, karena perbuatan itu dinamai oleh Allak melanggar batas.
                Dalam riwayat lain (H.R. Al-Imamul-Hasan bin ‘Arrfah) artinya :
Telah berkata Anas bi Malik : Bahwa Nabi SAW pernah bersabda : Tujuh orang yang Allah tidak suka melihat mereka dai hari kiamat dan tidak diperbaiki dan tidak pula dikumpulkan bersama-sama orang yang beramal (baik) dan akan dimasukkan mereka di neraka, melainkan mereka taubat  dan siapa yang taubat niscaya Allah berikan taubat atasnya yaitu orang yang kawin (mengeluarkan mani) dengan tangannya dan orang yang berbuat, dan orang uang diperbuatinya (antara laki-laki) dan orang yang senantiasa minum arak, dan orang yang memukul kedua ibu bapaknya sehingga mereka kedua itu berteriak meminta tolong, dan orang yang menganiaya kepada tetangga-tetangganya sehingga mereka itu melaknatinya dan orang yang berzina dengan isteri tetangganya.

ALLAH MAHA TAHU SEGALANYA

Untuk referensi makalah, jurnal, skrpsi dan tesis dapat kunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Minggu, 19 Juni 2011

Sentuh kulit anjing dan babi disamak?

 
Soal :
Bersentuh kulit dengan anjing dan babi yang basah wajibkah di samak?

Jawab : 
Adapun babi menurut ayat Alquran haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
                Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi. (Al Maidah : 3)
Haram itu tidak menunjukkan  kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya haram di makan tetapi tidak najis buat dipegang.
                Adapun tentang anjing adalah bersalahan ulama dengan tiga perkataan :
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya
  2. Mengatakan suci sekalian badannya
  3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan ulama itu tetapi kita ini disuruh mengikuti Quran dan Hadits. Oleh karena itu kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya sebelum ada ketengan dari Allah dan RasulNya.
Dalam Islam ada asas bahwa suatu barang itu ashalnya suci dan halal maka tidak harus kita katakan  najis atau haram, kalau tidk ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.
                Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu (Al Anam :119)
                Bersihkan bejana salah seorang daripada kamu apabila dijilat oleh anjing ialah dengan dicuci tujuh kali yang mula-mulanya dengan tanah (H.S.R. Muslim).
Pendeknya bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan. Kalau daging babi kena badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Adapun air yang sisa mulut anjing wajib dibuang dan tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.
Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian karena berlainan jenisnya. Itu barang cair dan ini barang keras.

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Sabtu, 18 Juni 2011

Apa hukum merokok dan penjual rokok ?

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

soal jawab islam

Apakah hukum merokok dan apa hukum menjual rokok ?
          Jawab :
                Tembakau itu menurut keterangan dokter-dokter mengandung zat yang mereka namakan nicotine. Nicotine merupakan racun yang sangat keras dan sangat cepat menyampaikan bahayanya kepada yang menggunakannya.
Orang yang menggunakannya, akan mendapat kerusakan dikerongkongan dan hilang nafsu makan, dan kerusakan di jantung, kerusakan di penglihatan dan lain-lain lagi bahaya tembakau sebagai mana diterangkan dalam buku-buku kesehatan.
Bahaya itu mengenai orang yang menggunakan menurut kekuatan masing-masing. Ada juga orang yang menggunakan tembakau dari kecil sampai tua dengan tidak mendapat bahaya apa-apa.
Di Quran dan Hadits tidak terdapat masalah tembakau, tetapi menurut keterangan agama bahwa setiap membahayakan itu haram digunakan atau dikerjakan.
         Oleh sebab itu, merokok terserah yang merokok. Kalau terdapat membahayakan untuknya karena sudah dicoba atau keterangan  dokter yang sudah memeriksa kekuatan badannya maka terlaranglah ia merokok.
         Kalau belum tentu bahayanya buat badannya maka tidak bisa diharamkan, tetapi sudah tentu makruh dan sebaik-baiknya dijauhi.         Kalau sudah diperiksa oleh dokter dan terdapat tidak membahayakan seseorang maka orang itu boleh menggunakan tembakau kadar yang diizinkan oleh dokter itu saja.
         Jadi, hukum merokok menurut qaidah agama yang didapati dai Quran dan Hadits yang melarang kita mencampakkan diri di dalam bahaya, adalah terbagi tiga :
1.       Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2.       Makruh, kalau belum diketahui
3.       Haram, kalau tentu bahayanya.
Adapun menjual rokok itu tidak haram karena tidak ada nash yang melarangnya sedangkan rokok itu bukan barang tertentu  yang digunakan  di dalam urusan maksiat. Sungguhpun ada bahayanya, tetapi menurut masing-masing badan dan menurut banyak sedikitnya kadar yang digunakan.
Kalau orang islam tidak merokok dan tidak menjual rokok tentu lebih cocok dengan kehendak ajaran agama yang selalu menyuruh kita menjauhi apa-apa yang bisa membahayakan.
(Allah maha tahu segalanya).

Jumat, 17 Juni 2011

Yang tak beristri saudara syaitan?

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

soal jawab islam

Soal :
Apakah pendapat yang menyatakan bahwa tidak mempunyai  istri adalah saudara syaitan ?
Jawab :
Kami belum pernah membaca/mendengar hadits yang menyatakannya. Dikitab-kitab hadits yang mashur, di bab nikah tidak ada hadits yang berarti begitu.
                Tetapi terlalu banyak hadits yang menyuruh laki-laki kawin, dan menjelekkan orang yang tidak mau kawin.  Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
Telah berkata Anas : Sesungguhnya segolongan dari sahabat-sahabat Nabi SAW, ada yang berkata : saya tidak mau kawin, dan ada yang berkata : Saya mau shalat dan tidak mau tidur, dan ada yang berkata : Saya mau shaum dan tidak berbuka. Yang demikian itu terdengar oleh Nabi, maka SabdaNya : Mengapakah orang berkata begitu dan begini ? tetapi aku shaum dan berbuka, dan aku shalat dan tidur dan aku kawin. Oleh sebab itu barang siapa tidak suka kepada caraku, maka bukanlah ia dari padaku (H.S.R. Bukhari, Muslim dan lainnya)
Sabda lain :
                Nikah itu Sunnahku (caraku), barang siapa tidak mau beramal sunnahku, bukanlah ia dari padaku (H.R. Ibnu Majah)
                Masih ada Hadits lain dan riwayat yang sama dengan hal tersebut.