Jumat, 24 Juni 2011

Hukum mengeluarkan MANI dengan tangan


Soal :
Bagaimana hukumnya mengeluarkan mani dengan tangan ?
Jawab :
Sebelum nya kami akan menjelaskan bahaya mengeluatkan mani dengan tangan menurut ilmu kesehatan, yang dalam bahasa arab disebut  Jalkhah bagi yang mengerjakannya laki-laki dan Ilthaaf bagi perempuan.  Perbuatan ini sering dilakukan oleh ana-anak muda yang sudah baligh atau orang yang tidak mempunyai istri atau suami. Perbuatan ini lebih berbahaya dibandingkan dengan banyak jimak (bersetubuh). Menurut ilmu kesehatan perbuatan ini dapat melemahkan kekuatan badan, otak dan urat-urat dan sering kali orang yang berbuat hal tersebut itu kena penyakit SHOR’U sawan atau kena penyakit gila. Maka dari sebab bahay tersebut pantaslah bahwa shahabat-shahabat Nabi SAW dan kebanyakan Ulama-ulama mengharamkan perbuatan tersebut.
Sebagaimana Imam Syafi’ie, beliau menghukum hal tersebut haram dengan beralasan Firman Allah SWT Surat Al-Mu’minin 5-7 artinya :
Dan (berbahagialah) mereka yang menjaga kemaluan mereka melainkan terhadap  isteri mereka sendiri  atau hamba-hamba  perempuan yang mereka miliki ; sesungguhnya mereka itu (dengan perbuatan tersebut), tidak tercela ; dan barang siapa yang menghendaki selain dari pada itu, maka adalah mereka melanggar batas.
                Maksud ayat ini menurut Faham Syafi’ie bahwa mengeluarkan mani dengan perantaraan selain isterinya sendiri atau jahiriyah itu haram, karena perbuatan itu dinamai oleh Allak melanggar batas.
                Dalam riwayat lain (H.R. Al-Imamul-Hasan bin ‘Arrfah) artinya :
Telah berkata Anas bi Malik : Bahwa Nabi SAW pernah bersabda : Tujuh orang yang Allah tidak suka melihat mereka dai hari kiamat dan tidak diperbaiki dan tidak pula dikumpulkan bersama-sama orang yang beramal (baik) dan akan dimasukkan mereka di neraka, melainkan mereka taubat  dan siapa yang taubat niscaya Allah berikan taubat atasnya yaitu orang yang kawin (mengeluarkan mani) dengan tangannya dan orang yang berbuat, dan orang uang diperbuatinya (antara laki-laki) dan orang yang senantiasa minum arak, dan orang yang memukul kedua ibu bapaknya sehingga mereka kedua itu berteriak meminta tolong, dan orang yang menganiaya kepada tetangga-tetangganya sehingga mereka itu melaknatinya dan orang yang berzina dengan isteri tetangganya.

ALLAH MAHA TAHU SEGALANYA

Untuk referensi makalah, jurnal, skrpsi dan tesis dapat kunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Minggu, 19 Juni 2011

Sentuh kulit anjing dan babi disamak?

 
Soal :
Bersentuh kulit dengan anjing dan babi yang basah wajibkah di samak?

Jawab : 
Adapun babi menurut ayat Alquran haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
                Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi. (Al Maidah : 3)
Haram itu tidak menunjukkan  kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya haram di makan tetapi tidak najis buat dipegang.
                Adapun tentang anjing adalah bersalahan ulama dengan tiga perkataan :
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya
  2. Mengatakan suci sekalian badannya
  3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan ulama itu tetapi kita ini disuruh mengikuti Quran dan Hadits. Oleh karena itu kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya sebelum ada ketengan dari Allah dan RasulNya.
Dalam Islam ada asas bahwa suatu barang itu ashalnya suci dan halal maka tidak harus kita katakan  najis atau haram, kalau tidk ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.
                Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu (Al Anam :119)
                Bersihkan bejana salah seorang daripada kamu apabila dijilat oleh anjing ialah dengan dicuci tujuh kali yang mula-mulanya dengan tanah (H.S.R. Muslim).
Pendeknya bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan. Kalau daging babi kena badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Adapun air yang sisa mulut anjing wajib dibuang dan tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.
Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian karena berlainan jenisnya. Itu barang cair dan ini barang keras.

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Sabtu, 18 Juni 2011

Apa hukum merokok dan penjual rokok ?

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

soal jawab islam

Apakah hukum merokok dan apa hukum menjual rokok ?
          Jawab :
                Tembakau itu menurut keterangan dokter-dokter mengandung zat yang mereka namakan nicotine. Nicotine merupakan racun yang sangat keras dan sangat cepat menyampaikan bahayanya kepada yang menggunakannya.
Orang yang menggunakannya, akan mendapat kerusakan dikerongkongan dan hilang nafsu makan, dan kerusakan di jantung, kerusakan di penglihatan dan lain-lain lagi bahaya tembakau sebagai mana diterangkan dalam buku-buku kesehatan.
Bahaya itu mengenai orang yang menggunakan menurut kekuatan masing-masing. Ada juga orang yang menggunakan tembakau dari kecil sampai tua dengan tidak mendapat bahaya apa-apa.
Di Quran dan Hadits tidak terdapat masalah tembakau, tetapi menurut keterangan agama bahwa setiap membahayakan itu haram digunakan atau dikerjakan.
         Oleh sebab itu, merokok terserah yang merokok. Kalau terdapat membahayakan untuknya karena sudah dicoba atau keterangan  dokter yang sudah memeriksa kekuatan badannya maka terlaranglah ia merokok.
         Kalau belum tentu bahayanya buat badannya maka tidak bisa diharamkan, tetapi sudah tentu makruh dan sebaik-baiknya dijauhi.         Kalau sudah diperiksa oleh dokter dan terdapat tidak membahayakan seseorang maka orang itu boleh menggunakan tembakau kadar yang diizinkan oleh dokter itu saja.
         Jadi, hukum merokok menurut qaidah agama yang didapati dai Quran dan Hadits yang melarang kita mencampakkan diri di dalam bahaya, adalah terbagi tiga :
1.       Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2.       Makruh, kalau belum diketahui
3.       Haram, kalau tentu bahayanya.
Adapun menjual rokok itu tidak haram karena tidak ada nash yang melarangnya sedangkan rokok itu bukan barang tertentu  yang digunakan  di dalam urusan maksiat. Sungguhpun ada bahayanya, tetapi menurut masing-masing badan dan menurut banyak sedikitnya kadar yang digunakan.
Kalau orang islam tidak merokok dan tidak menjual rokok tentu lebih cocok dengan kehendak ajaran agama yang selalu menyuruh kita menjauhi apa-apa yang bisa membahayakan.
(Allah maha tahu segalanya).

Jumat, 17 Juni 2011

Yang tak beristri saudara syaitan?

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi :
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

soal jawab islam

Soal :
Apakah pendapat yang menyatakan bahwa tidak mempunyai  istri adalah saudara syaitan ?
Jawab :
Kami belum pernah membaca/mendengar hadits yang menyatakannya. Dikitab-kitab hadits yang mashur, di bab nikah tidak ada hadits yang berarti begitu.
                Tetapi terlalu banyak hadits yang menyuruh laki-laki kawin, dan menjelekkan orang yang tidak mau kawin.  Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
Telah berkata Anas : Sesungguhnya segolongan dari sahabat-sahabat Nabi SAW, ada yang berkata : saya tidak mau kawin, dan ada yang berkata : Saya mau shalat dan tidak mau tidur, dan ada yang berkata : Saya mau shaum dan tidak berbuka. Yang demikian itu terdengar oleh Nabi, maka SabdaNya : Mengapakah orang berkata begitu dan begini ? tetapi aku shaum dan berbuka, dan aku shalat dan tidur dan aku kawin. Oleh sebab itu barang siapa tidak suka kepada caraku, maka bukanlah ia dari padaku (H.S.R. Bukhari, Muslim dan lainnya)
Sabda lain :
                Nikah itu Sunnahku (caraku), barang siapa tidak mau beramal sunnahku, bukanlah ia dari padaku (H.R. Ibnu Majah)
                Masih ada Hadits lain dan riwayat yang sama dengan hal tersebut.

Kamis, 16 Juni 2011

bank,pinjaman,riba

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

soal jawab islam
Bu ustadzah mo tanya, contoh soal, aku pedagang buah buahan, agar usahaku lebih maju lagi maka aku membutuhkan modal tambahan, maka aku meminta seseorang utk menambahkan modal padaku dengan syarat yg aku berikan padanya bahwa setiap bulannya aku akan memberiakan keuntungan sebesar 10% dari modal yang dia tanamakan, trus modal yang dia tanamkan aku berani jamin 100% aman, jadi jika terjadi sesuatu maka aku sangup menganti modalnya 100% utuh. nah yg jadi pertanyaan apakah keuntungan yg aku dapat dari usahaku halal atau haram, trus keuntungan yg 10% diterima org tersebut setiap bulannya halal atau haram??? mohon bantuanya dari hukum agama wok????

Aduh, dak enak dibilang ustadzah.....
Apalagi cth soalnya rumit lagi, tapi saya dak bisa menetapkan halal atau haram, cuma ada sedikit pandangan, tentunya Ilham bisa merenungi ya.............
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
• Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
• Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
• Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.

Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
• Riba Qardh
o Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
• Riba Jahiliyyah
o Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
• Riba Fadhl
o Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
• Riba Nasi’ah
o Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.Oke, coba renungi lagi ya.... TRIMAKASIH.



Walaupun kita sama sama dengan senang hati dan iklas melakukannya, tanpa paksaan dan kesadaran ya????

Kadangkala kita merasa ikhlas karena kita membutuhkan (ikhlas terpaksa). Begitu juga dengan bunga pinjaman thdp bank kita ikhlas, tanpa paksaan dan sadar tetapi sebagaimana kita ketahui MUI menyatakan itu adalah riba. Itu pendapat ana..Bagaimana perjanjian itu di ubah misalnya 10 Persen dari modal merupakan angsuran utang tiap bulan + 10 persen keuntungan utk pemodal tiap bulan mungkin ini lebih baik.


iya juga sih, padahal usaha yang dilakukan usaha yang halal, trus pemodal hanya menunggu saja dirumah sementara kita yang kerja keras mencari keuntungan dari hasil usaha tersebut... org suka berperinsip karena saya yg bekerja keras tentu ada timbal balik yang sesuai, contoh pemodal hanya menunggu dirumah saja dan tiap bulan memperoleh keuntungan yang sudah pasti jumlahnya, sementara kita yg bekerja keras mencari keuntungan karena keuntungan kita yang belum pasti jumlahnya, kl untung banyak maka kita akan dapat untung banyak tetapi kl untung sedikit maka pemodal tetap mendapatkan keuntungan yang sama sementara kita dpt untung sedikit ....
Betul itu Am, makanya Islam membolehkan nisbah yang telah disepakati yaitu bagi hasil dari keuntungan. Jadi tidak menguntungkan satu pihak saja.
Wallahu 'alam.

Soal jawab islam

Untuk contoh makalah jurnal skripsi dan tesis dapat mengunjungi 
www.makalahjurnalskripsitesis.blogspot.com

Assalamualaikum Waroh Matullah Hiwabarakatuh.

Dalam blog ini akan di tampilkan berbagai masalah yang sering menjadi pertanyaan dalam agama Islam
Maksud dibuatnya blog ini untuk merangsang, membangkitkan dan menggugah semangat Itjitihad dikalangan umat islam. Yang dikutip dari buku Soal Jawab tentang berbagai masalah agama (A. Hassan).

Mudah-mudahan dengan adanya blog ini ummat Islam bangkit dan bergerak meneliti dan mencocokkan segala perilakunya dan amal ibadahnya dengan sumber asalnya  yaitu Alquran dan Alhadits.

Kritik dan saran dan sanggahan sangat kami butuhkan demi kesucian agama Islam. Dan atas jerih payahnya kami ucapkan terimakasih semoga Allah membalasnya dengan berlipat ganda. Amin.